يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumul-qishâshu fil-qatlâ, al-ḫurru bil-ḫurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-untsâ bil-untsâ, fa man ‘ufiya lahû min akhîhi syai’un fattibâ‘um bil-ma‘rûfi wa adâ’un ilaihi bi’iḫsân, dzâlika takhfîfum mir rabbikum wa raḫmah, fa mani‘tadâ ba‘da dzâlika fa lahû ‘adzâbun alîm

178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.

Suara Lantunan Surat Al-Baqarah Ayat 178

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 178

Tafsir Wajiz

Kisah, atau hukuman yang setimpal dengan kejahatan, diwajibkan bagi orang-orang yang beriman dalam situasi tertentu. Hal ini berlaku untuk kasus pembunuhan, di mana keluarga korban memiliki hak untuk menuntut balas dendam.

Namun, Islam juga memberikan ruang untuk keadilan dan kebaikan. Keluarga korban dapat memilih untuk memaafkan pembunuh, dan dalam hal ini, pembunuh diwajibkan untuk membayar diat (tebusan) kepada keluarga korban.

Diat ini harus dibayarkan dengan baik dan segera, tanpa penundaan atau pengurangan. Keluarga korban juga berhak untuk memaafkan pembunuh tanpa menuntut diat.

Ketentuan ini merupakan bentuk keringanan dan rahmat dari Allah SWT. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pembunuhan beruntun dan menghentikan permusuhan dengan memaafkan.

Namun, jika seseorang melampaui batas dengan berpura-pura memaafkan dan menuntut diat, tetapi kemudian tetap melakukan pembunuhan terhadap pembunuh, maka ia telah berbuat zalim dan akan mendapat azab yang pedih di akhirat.

Ayat ini menekankan bahwa pemaafan tidak boleh dipaksakan, meskipun memaafkan lebih baik daripada menghukum balas dendam.

Tafsir Tahili

Tafsir Tahlili menguraikan bahwa ayat ini mengatur hukuman kisas, yang harus diterapkan sesuai dengan kondisi pembunuhan yang terjadi. Misalnya, ketika orang merdeka membunuh orang merdeka, hukuman kisas berlaku untuk pembunuh yang merdeka tersebut. Begitu juga ketika seorang budak membunuh budak, hukuman kisas diterapkan untuk budak pembunuh. Namun, terdapat beberapa situasi yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, seperti kasus pembunuhan antara orang merdeka dan hamba sahaya.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa pembunuh harus dihukum mati dalam kasus-kasus tertentu, meskipun status sosial atau agama orang yang dibunuh dianggap lebih rendah. Argumen mereka antara lain, ayat ini dianggap sebagai satu kalimat yang utuh, tanpa membedakan status sosial antara pembunuh dan korban. Selain itu, kata-kata “orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan” dianggap hanya memperkuat hukum yang berlaku, agar tidak terjadi kezaliman seperti pada masa jahiliah. Mazhab ini juga mengutip hadis Nabi yang menyatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh dihukum mati karena membunuh seorang kafir.

Di sisi lain, Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa dalam kasus-kasus tertentu, pembunuh tidak harus dihukum mati, dengan alasan bahwa persamaan status sosial menjadi syarat yang harus dipenuhi. Mereka mengutip hadis yang menyatakan bahwa seorang ayah tidak boleh dihukum mati karena membunuh anaknya. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus ini, hukuman yang diterapkan dapat berupa diat, denda, atau hukuman lain yang dijatuhkan secara proporsional.

Selain itu, ayat ini juga membahas kemungkinan adanya pengampunan (maaf) dari keluarga korban kepada pembunuh. Dalam hal ini, pembunuh yang mendapat maaf tidak akan dikenakan hukuman kisas, namun wajib membayar diat kepada keluarga korban sebagai ganti rugi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menghindari pembunuhan berantai. Allah juga menegaskan agar keluarga korban yang memberi maaf tidak berlaku sewenang-wenang terhadap pembunuh yang sudah meminta maaf, karena hal itu dianggap melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di akhirat.

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 178

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 178

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah

Surah Al-Baqarah diawali dengan huruf muqatha'ah, yakni alif-lam-mim, dengan tujuan menarik perhatian pembaca terhadap pesan-pesan Ilahiah yang akan diungkapkan dalam surah ini. Huruf-huruf muqatha'ah ini memiliki ciri khas pembacaan yang terputus-putus.

Selain itu, surah ini juga dikenal sebagai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena berisi beberapa hukum yang tidak tercantum dalam surah-surah lainnya. Dalam Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalliy dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, diungkapkan bahwa empat ayat awal surah Al-Baqarah diturunkan khusus mengenai orang-orang mukmin.

Di samping itu, dua ayat membahas orang-orang kafir, sementara tiga belas ayat lainnya berkaitan dengan orang-orang munafik. Hubungan antara mukmin, kafir, dan munafik, menurut Djohan Effendi, secara khusus terkait dengan aspek keberagamaan yang ditemukan dalam surat Al-Baqarah.

Keterangan mengenai QS. Al-Baqarah

Surat Al-Baqarah yang terdiri dari 286 ayat turun di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat Hajji Wadaa' (haji terakhir Nabi Muhammad SAW). Keseluruhan ayat dalam Surat Al-Baqarah termasuk dalam golongan Madaniyyah, menjadikannya surat terpanjang di antara surat-surat Al-Qur'an, dengan satu ayat khusus yang dikenal sebagai ayat terpancang, yaitu ayat 282. Surat ini dinamai Al-Baqarah karena mengisahkan perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih sapi betina (ayat 67-74), yang menggambarkan sifat umum orang Yahudi. Gelar Fusthatul-Quran (Puncak Al-Quran) diberikan karena surat ini memuat sejumlah hukum yang tidak terdapat dalam surat-surat lainnya. Sebagai tambahan, surat ini juga dikenal sebagai surat Alif-laam-miim karena dimulai dengan Alif-laam-miim.

Surat Al-Baqarah, sebagai surat kedua dalam Al-Qur'an, memiliki beberapa peristiwa dan sebab turun (Asbabun Nuzul) yang berkaitan dengan konteks kehidupan Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Muslim pada masa itu. Beberapa Asbabun Nuzul yang signifikan yang terkait dengan Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:

Pertempuran Badar

Salah satu peristiwa penting yang menjadi latar belakang turunnya sebagian ayat Surat Al-Baqarah adalah Pertempuran Badar. Pertempuran ini berlangsung pada tahun kedua Hijriyah antara pasukan Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy Makkah. Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah menyentuh aspek moral dan etika perang, serta memberikan panduan bagi para Muslim dalam menghadapi ujian pertempuran tersebut.

Pertanyaan Kaum Yahudi

Beberapa ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan kaum Yahudi Madinah yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat ini memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai isu hukum dan keagamaan yang diajukan oleh kaum Yahudi.

Peristiwa Penyembelihan Korban Hewan Kurban

Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai pedoman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam surat ini terkait dengan penyembelihan, pembagian daging, dan tujuan spiritual di balik pelaksanaan kurban.

Perkara Hukum dan Etika Sosial

Sejumlah ayat dalam Surat Al-Baqarah turun untuk mengatasi situasi hukum dan etika sosial yang muncul dalam masyarakat Muslim Madinah. Termasuk di antaranya adalah hukum-hukum pernikahan, perceraian, hukuman bagi pencuri, dan berbagai aspek lainnya yang membutuhkan panduan hukum dan etika Islam.

Masalah Keuangan dan Perdagangan

Surat Al-Baqarah juga turun untuk memberikan pedoman terkait keuangan dan perdagangan kepada umat Islam. Beberapa ayat memberikan petunjuk mengenai riba, transaksi perdagangan, dan kewajiban sedekah, yang mencerminkan tatanan ekonomi Islam.

Dengan demikian, Surat Al-Baqarah turun sebagai respons terhadap berbagai peristiwa dan kebutuhan masyarakat Muslim pada saat itu. Ayat-ayatnya memberikan panduan moral, etika, hukum, dan pedoman kehidupan sehari-hari, menciptakan landasan ajaran Islam yang komprehensif bagi umatnya.

Kapan turunnya surat Al Baqarah?

Surat Al-Baqarah turun secara bertahap di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah. Proses penurunan ini mencakup periode waktu yang relatif panjang, dan tidak ada tanggal yang spesifik yang dapat diidentifikasi untuk seluruh surat tersebut. Namun, ayat-ayat Surat Al-Baqarah diturunkan pada masa permulaan kediaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah peristiwa Hijrah dari Makkah.

Surat Al-Baqarah adalah surat ke-2 dalam Al-Qur’an. Surat ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Surat ini merupakan surat dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur’an.

Asbabun nuzul (sebab-sebab diturunkannya), Surat Al-Baqarah turun secara bertahap selama sembilan tahun. Nama Al Baqarah (sapi betina), diambil dari kisah yang dibicarakan dalam ayat 61--71 tentang penyembelihan seekor sapi.

Sebagian besar surat tersebut diturunkan untuk memberikan bimbingan, hukum, dan prinsip-prinsip kehidupan kepada umat Islam di Madinah, serta untuk menanggapi berbagai situasi dan pertanyaan yang muncul dalam masyarakat Muslim pada saat itu. Meskipun tidak ada tanggal pasti yang diberikan untuk penurunan seluruh surat, kontennya memberikan pandangan mendalam terhadap perkembangan masyarakat Muslim Madinah pada masa tersebut.

 

Author

SEO Specialist - Started learning SEO in 2018 and delved deeper into it in 2020. Currently, I'm a full-time blogger, building and developing several personal websites.

Write A Comment