وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
walladzîna yutawaffauna mingkum wa yadzarûna azwâjaw washiyyatal li’azwâjihim matâ‘an ilal-ḫauli ghaira ikhrâj, fa in kharajna fa lâ junâḫa ‘alaikum fî mâ fa‘alna fî anfusihinna mim ma‘rûf, wallâhu ‘azîzun ḫakîm

240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Suara Lantunan Surat Al-Baqarah Ayat 240

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 240

Tafsir Wajiz

Ayat ini menjelaskan kewajiban suami yang akan meninggal untuk membuat wasiat bagi istrinya. Wasiat tersebut berupa pemberian hak kepada istri untuk tetap tinggal di rumah selama satu tahun setelah kematian suami. Keluarga suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah tersebut.

Jika istri memilih untuk keluar dari rumah sebelum masa iddah selesai, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh keluarga suami. Namun, jika istri keluar atas kemauannya sendiri, maka tidak ada dosa bagi keluarga suami.

Tafsir Tahlili

Senada dengan Tafsir Wajiz, Tafsir Tahlili menafsirkan ayat ini sebagai anjuran bagi suami yang akan meninggal untuk berwasiat bagi istrinya. Wasiat tersebut berupa pemberian sebagian harta suami untuk keperluan hidup istri selama satu tahun. Istri berhak untuk tetap tinggal di rumah suami selama masa iddah.

Namun, Tafsir Tahlili menambahkan bahwa istri berhak untuk keluar dari rumah setelah masa iddah selesai. Keluarga suami tidak boleh menghalangi keinginan istri tersebut, karena hal tersebut tidak melanggar syariat.

Persamaan

  • Kedua tafsir sepakat bahwa ayat ini menganjurkan suami yang akan meninggal untuk berwasiat bagi istrinya.
  • Keduanya sepakat bahwa wasiat tersebut berupa pemberian hak kepada istri untuk tetap tinggal di rumah selama satu tahun setelah kematian suami.
  • Keduanya sepakat bahwa keluarga suami diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah.

Perbedaan

  • Tafsir Wajiz tidak menjelaskan secara eksplisit tentang hak istri untuk keluar dari rumah setelah masa iddah selesai.
  • Tafsir Tahlili menjelaskan secara eksplisit bahwa istri berhak untuk keluar dari rumah setelah masa iddah selesai dan keluarga suami tidak boleh menghalangi.

Tafsir Wajiz dan Tafsir Tahlili memberikan pemahaman yang saling melengkapi terkait kewajiban suami yang akan meninggal untuk berwasiat bagi istrinya. Tafsir Wajiz menekankan pada hak istri untuk tetap tinggal di rumah selama masa iddah, sedangkan Tafsir Tahlili menekankan pada hak istri untuk keluar dari rumah setelah masa iddah selesai.

Perbedaan penafsiran ini disebabkan oleh perbedaan pendapat para ulama tafsir tentang nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an. Golongan yang mengakui nasikh dalam Al-Qur’an menafsirkan bahwa ayat ini dinaskhkan oleh ayat lain yang menetapkan idah wafat 4 bulan 10 hari. Golongan yang tidak mengakui nasikh dalam Al-Qur’an menafsirkan bahwa ayat ini tetap berlaku dan istri berhak untuk mendapatkan dua macam bagian, yaitu bagian sebagai ahli waris dan bagian sebagai wasiat.

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 240

Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 240

Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah

Surah Al-Baqarah diawali dengan huruf muqatha'ah, yakni alif-lam-mim, dengan tujuan menarik perhatian pembaca terhadap pesan-pesan Ilahiah yang akan diungkapkan dalam surah ini. Huruf-huruf muqatha'ah ini memiliki ciri khas pembacaan yang terputus-putus.

Selain itu, surah ini juga dikenal sebagai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena berisi beberapa hukum yang tidak tercantum dalam surah-surah lainnya. Dalam Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalliy dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, diungkapkan bahwa empat ayat awal surah Al-Baqarah diturunkan khusus mengenai orang-orang mukmin.

Di samping itu, dua ayat membahas orang-orang kafir, sementara tiga belas ayat lainnya berkaitan dengan orang-orang munafik. Hubungan antara mukmin, kafir, dan munafik, menurut Djohan Effendi, secara khusus terkait dengan aspek keberagamaan yang ditemukan dalam surat Al-Baqarah.

Keterangan mengenai QS. Al-Baqarah

Surat Al-Baqarah yang terdiri dari 286 ayat turun di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat Hajji Wadaa' (haji terakhir Nabi Muhammad SAW). Keseluruhan ayat dalam Surat Al-Baqarah termasuk dalam golongan Madaniyyah, menjadikannya surat terpanjang di antara surat-surat Al-Qur'an, dengan satu ayat khusus yang dikenal sebagai ayat terpancang, yaitu ayat 282. Surat ini dinamai Al-Baqarah karena mengisahkan perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih sapi betina (ayat 67-74), yang menggambarkan sifat umum orang Yahudi. Gelar Fusthatul-Quran (Puncak Al-Quran) diberikan karena surat ini memuat sejumlah hukum yang tidak terdapat dalam surat-surat lainnya. Sebagai tambahan, surat ini juga dikenal sebagai surat Alif-laam-miim karena dimulai dengan Alif-laam-miim.

Surat Al-Baqarah, sebagai surat kedua dalam Al-Qur'an, memiliki beberapa peristiwa dan sebab turun (Asbabun Nuzul) yang berkaitan dengan konteks kehidupan Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Muslim pada masa itu. Beberapa Asbabun Nuzul yang signifikan yang terkait dengan Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:

Pertempuran Badar

Salah satu peristiwa penting yang menjadi latar belakang turunnya sebagian ayat Surat Al-Baqarah adalah Pertempuran Badar. Pertempuran ini berlangsung pada tahun kedua Hijriyah antara pasukan Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy Makkah. Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah menyentuh aspek moral dan etika perang, serta memberikan panduan bagi para Muslim dalam menghadapi ujian pertempuran tersebut.

Pertanyaan Kaum Yahudi

Beberapa ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan kaum Yahudi Madinah yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat ini memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai isu hukum dan keagamaan yang diajukan oleh kaum Yahudi.

Peristiwa Penyembelihan Korban Hewan Kurban

Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai pedoman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam surat ini terkait dengan penyembelihan, pembagian daging, dan tujuan spiritual di balik pelaksanaan kurban.

Perkara Hukum dan Etika Sosial

Sejumlah ayat dalam Surat Al-Baqarah turun untuk mengatasi situasi hukum dan etika sosial yang muncul dalam masyarakat Muslim Madinah. Termasuk di antaranya adalah hukum-hukum pernikahan, perceraian, hukuman bagi pencuri, dan berbagai aspek lainnya yang membutuhkan panduan hukum dan etika Islam.

Masalah Keuangan dan Perdagangan

Surat Al-Baqarah juga turun untuk memberikan pedoman terkait keuangan dan perdagangan kepada umat Islam. Beberapa ayat memberikan petunjuk mengenai riba, transaksi perdagangan, dan kewajiban sedekah, yang mencerminkan tatanan ekonomi Islam.

Dengan demikian, Surat Al-Baqarah turun sebagai respons terhadap berbagai peristiwa dan kebutuhan masyarakat Muslim pada saat itu. Ayat-ayatnya memberikan panduan moral, etika, hukum, dan pedoman kehidupan sehari-hari, menciptakan landasan ajaran Islam yang komprehensif bagi umatnya.

Kapan turunnya surat Al Baqarah?

Surat Al-Baqarah turun secara bertahap di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah. Proses penurunan ini mencakup periode waktu yang relatif panjang, dan tidak ada tanggal yang spesifik yang dapat diidentifikasi untuk seluruh surat tersebut. Namun, ayat-ayat Surat Al-Baqarah diturunkan pada masa permulaan kediaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah peristiwa Hijrah dari Makkah.

Surat Al-Baqarah adalah surat ke-2 dalam Al-Qur’an. Surat ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Surat ini merupakan surat dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur’an.

Asbabun nuzul (sebab-sebab diturunkannya), Surat Al-Baqarah turun secara bertahap selama sembilan tahun. Nama Al Baqarah (sapi betina), diambil dari kisah yang dibicarakan dalam ayat 61--71 tentang penyembelihan seekor sapi.

Sebagian besar surat tersebut diturunkan untuk memberikan bimbingan, hukum, dan prinsip-prinsip kehidupan kepada umat Islam di Madinah, serta untuk menanggapi berbagai situasi dan pertanyaan yang muncul dalam masyarakat Muslim pada saat itu. Meskipun tidak ada tanggal pasti yang diberikan untuk penurunan seluruh surat, kontennya memberikan pandangan mendalam terhadap perkembangan masyarakat Muslim Madinah pada masa tersebut.

 

Author

Seorang guru honorer yang tak mau naik jabatan PNS. Aktif memberikan edukasi lewat berbagai konten dan forum akademisi sambil berharap mampu merubah tingkat literasi masyarakat Indonesia.Pekerjaan: Influencer Media Sosial dan Tenaga Pengajar (Guru).

Write A Comment