وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
wa ing kâna dzû ‘usratin fa nadhiratun ilâ maisarah, wa an tashaddaqû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Suara Lantunan Surat Al-Baqarah Ayat 280
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 280
Tafsir Wajiz
Ayat 280 Surat Al-Baqarah memberikan solusi bagi orang yang berutang yang mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya. Allah SWT memerintahkan untuk memberikan kemudahan dan penundaan pembayaran bagi mereka yang sedang dalam kesusahan.
Bagi yang berutang dan mengalami kesulitan untuk melunasi, Allah SWT memberikan dua pilihan:
- Pemberian Tenggang Waktu – Memberikan tenggang waktu kepada mereka untuk melunasi utangnya sampai mereka mampu untuk melakukannya. Hal ini penting untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan masalah keuangannya tanpa terbebani oleh tekanan dan stres.
- Pengurangan atau Penghapusan Utang – Jika orang yang berutang berada dalam kondisi yang sangat sulit dan tidak mampu untuk melunasi utangnya sama sekali, maka Allah SWT memperbolehkan untuk meringankan bebannya dengan cara:
Catatan:
Pengurangan Utang: Mengurangi sebagian atau seluruh utang mereka.
Penghapusan Utang: Membebaskan mereka dari seluruh utang.
Melakukan tindakan meringankan beban orang yang berutang ini, baik dengan cara pengurangan atau penghapusan utang, digambarkan Allah SWT sebagai sebuah perbuatan yang lebih baik bagi pemberi utang. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak hanya mementingkan hak pemberi utang, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kesulitan yang dihadapi oleh orang yang berutang.
Ayat ini juga mengingatkan bahwa Allah SWT akan memberikan balasan yang besar bagi mereka yang berbuat baik kepada orang yang berutang. Hal ini menjadi motivasi bagi pemberi utang untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi orang yang berutang, bukannya memaksa mereka untuk membayar dengan cara yang keras dan kasar.
Tafsir Tahlili
Ayat ini merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya yang memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk menghentikan praktik riba setelah turunnya ayat di atas. Dalam konteks ini, para pemberi utang diinstruksikan untuk mengembalikan pokok utang yang telah dipinjamkan kepada mereka.
Ayat ini menjelaskan bahwa jika pihak yang berutang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya, maka berilah mereka waktu yang cukup hingga mereka mampu melunasi utangnya.
Namun, jika pihak yang berutang dalam keadaan mampu, maka mereka harus membayar utangnya dengan segera. Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu secara finansial merupakan perbuatan zalim, seperti yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Allah SWT juga menegaskan bahwa memberikan sedekah kepada orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya adalah lebih baik. Orang-orang yang beriman diharapkan untuk melaksanakan perintah ini setelah mengetahuinya.
Dari ayat ini, dapat dipahami beberapa hal, yaitu pertama, pentingnya memberikan sedekah kepada orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya; kedua, kewajiban bagi para pemberi utang untuk memberikan kelonggaran kepada orang yang berutang ketika mereka mengalami kesulitan dalam membayar utang; ketiga, jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang tidak mampu membayar utangnya, maka diupayakan agar orang tersebut dibebaskan dari utangnya dengan cara memaafkan sebagian atau seluruh utangnya, atau dengan cara lain yang baik dan mulia.
Gambar Surat Al-Baqarah Ayat 280
Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah
Surah Al-Baqarah diawali dengan huruf muqatha'ah, yakni alif-lam-mim, dengan tujuan menarik perhatian pembaca terhadap pesan-pesan Ilahiah yang akan diungkapkan dalam surah ini. Huruf-huruf muqatha'ah ini memiliki ciri khas pembacaan yang terputus-putus.
Selain itu, surah ini juga dikenal sebagai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena berisi beberapa hukum yang tidak tercantum dalam surah-surah lainnya. Dalam Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalliy dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, diungkapkan bahwa empat ayat awal surah Al-Baqarah diturunkan khusus mengenai orang-orang mukmin.
Di samping itu, dua ayat membahas orang-orang kafir, sementara tiga belas ayat lainnya berkaitan dengan orang-orang munafik. Hubungan antara mukmin, kafir, dan munafik, menurut Djohan Effendi, secara khusus terkait dengan aspek keberagamaan yang ditemukan dalam surat Al-Baqarah.
Keterangan mengenai QS. Al-Baqarah
Surat Al-Baqarah yang terdiri dari 286 ayat turun di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat Hajji Wadaa' (haji terakhir Nabi Muhammad SAW). Keseluruhan ayat dalam Surat Al-Baqarah termasuk dalam golongan Madaniyyah, menjadikannya surat terpanjang di antara surat-surat Al-Qur'an, dengan satu ayat khusus yang dikenal sebagai ayat terpancang, yaitu ayat 282. Surat ini dinamai Al-Baqarah karena mengisahkan perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih sapi betina (ayat 67-74), yang menggambarkan sifat umum orang Yahudi. Gelar Fusthatul-Quran (Puncak Al-Quran) diberikan karena surat ini memuat sejumlah hukum yang tidak terdapat dalam surat-surat lainnya. Sebagai tambahan, surat ini juga dikenal sebagai surat Alif-laam-miim karena dimulai dengan Alif-laam-miim.
Surat Al-Baqarah, sebagai surat kedua dalam Al-Qur'an, memiliki beberapa peristiwa dan sebab turun (Asbabun Nuzul) yang berkaitan dengan konteks kehidupan Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Muslim pada masa itu. Beberapa Asbabun Nuzul yang signifikan yang terkait dengan Surat Al-Baqarah adalah sebagai berikut:
Pertempuran Badar
Salah satu peristiwa penting yang menjadi latar belakang turunnya sebagian ayat Surat Al-Baqarah adalah Pertempuran Badar. Pertempuran ini berlangsung pada tahun kedua Hijriyah antara pasukan Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy Makkah. Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah menyentuh aspek moral dan etika perang, serta memberikan panduan bagi para Muslim dalam menghadapi ujian pertempuran tersebut.
Pertanyaan Kaum Yahudi
Beberapa ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan kaum Yahudi Madinah yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat ini memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai isu hukum dan keagamaan yang diajukan oleh kaum Yahudi.
Peristiwa Penyembelihan Korban Hewan Kurban
Ayat-ayat dalam Surat Al-Baqarah juga turun sebagai pedoman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam surat ini terkait dengan penyembelihan, pembagian daging, dan tujuan spiritual di balik pelaksanaan kurban.
Perkara Hukum dan Etika Sosial
Sejumlah ayat dalam Surat Al-Baqarah turun untuk mengatasi situasi hukum dan etika sosial yang muncul dalam masyarakat Muslim Madinah. Termasuk di antaranya adalah hukum-hukum pernikahan, perceraian, hukuman bagi pencuri, dan berbagai aspek lainnya yang membutuhkan panduan hukum dan etika Islam.
Masalah Keuangan dan Perdagangan
Surat Al-Baqarah juga turun untuk memberikan pedoman terkait keuangan dan perdagangan kepada umat Islam. Beberapa ayat memberikan petunjuk mengenai riba, transaksi perdagangan, dan kewajiban sedekah, yang mencerminkan tatanan ekonomi Islam.
Dengan demikian, Surat Al-Baqarah turun sebagai respons terhadap berbagai peristiwa dan kebutuhan masyarakat Muslim pada saat itu. Ayat-ayatnya memberikan panduan moral, etika, hukum, dan pedoman kehidupan sehari-hari, menciptakan landasan ajaran Islam yang komprehensif bagi umatnya.
Kapan turunnya surat Al Baqarah?
Surat Al-Baqarah turun secara bertahap di Madinah, sebagian besar pada awal tahun Hijriah. Proses penurunan ini mencakup periode waktu yang relatif panjang, dan tidak ada tanggal yang spesifik yang dapat diidentifikasi untuk seluruh surat tersebut. Namun, ayat-ayat Surat Al-Baqarah diturunkan pada masa permulaan kediaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, setelah peristiwa Hijrah dari Makkah.
Surat Al-Baqarah adalah surat ke-2 dalam Al-Qur’an. Surat ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Surat ini merupakan surat dengan jumlah ayat terbanyak dalam Al-Qur’an.
Asbabun nuzul (sebab-sebab diturunkannya), Surat Al-Baqarah turun secara bertahap selama sembilan tahun. Nama Al Baqarah (sapi betina), diambil dari kisah yang dibicarakan dalam ayat 61--71 tentang penyembelihan seekor sapi.
Sebagian besar surat tersebut diturunkan untuk memberikan bimbingan, hukum, dan prinsip-prinsip kehidupan kepada umat Islam di Madinah, serta untuk menanggapi berbagai situasi dan pertanyaan yang muncul dalam masyarakat Muslim pada saat itu. Meskipun tidak ada tanggal pasti yang diberikan untuk penurunan seluruh surat, kontennya memberikan pandangan mendalam terhadap perkembangan masyarakat Muslim Madinah pada masa tersebut.