حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ ؕ اَلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ دِيۡـنِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَاخۡشَوۡنِ ؕ اَ لۡيَوۡمَ اَكۡمَلۡتُ لَـكُمۡ دِيۡنَكُمۡ وَاَ تۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِىۡ وَرَضِيۡتُ لَـكُمُ الۡاِسۡلَامَ دِيۡنًا ؕ فَمَنِ اضۡطُرَّ فِىۡ مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Hurrimat alaikumul-maitatu wad-damu wa lahmul-khinziri wa ma uhilla ligairillahi bihi wal-munkhaniqatu wal-mauquzatu wal-mutaraddiyatu wan-natihatu wa ma akalas-sabuu illa ma zakkaitum, wa ma zubiha alan-nusubi wa an tastaqsimu bil-azlam(i), zalikum fisq(un), al-yauma ya’isal-lazina kafaru min dinikum fala takhsyauhum wakhsyaun(i), al-yauma akmaltu lakum dinakum wa atmamtu alaikum nimati wa raditu lakumul-islama dina(n), fa manidturra fi makhmasatin gaira mutajanifil li’ism(in), fa innallaha gafurur rahim
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 3
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan jenis-jenis makanan yang diharamkan serta alasan di balik larangan tersebut:
- Bangkai: Binatang yang mati tanpa disembelih. Hikmah larangannya adalah karena bangkai mengandung kuman berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan sifatnya yang menjijikkan.
- Darah yang mengalir: Darah yang keluar dari tubuh hewan saat disembelih atau terluka. Larangan ini karena darah mengandung kotoran tubuh, sulit dicerna, dan berbahaya bagi kesehatan.
- Daging babi: Larangan ini mencakup semua bagian tubuh babi.
- Hewan yang disembelih atas nama selain Allah: Misalnya, menyebut nama berhala saat penyembelihan. Hikmah larangannya adalah untuk menjaga tauhid dan menghindari perbuatan syirik.
- Hewan mati tercekik: Misalnya, hewan yang mati karena terjerat atau terikat tanpa sempat disembelih. Larangannya serupa dengan bangkai, karena dagingnya tidak lagi sehat.
- Hewan yang mati dipukul: Hewan yang mati karena dipukul dengan benda keras. Selain darahnya tidak keluar, ini juga melanggar ajaran Nabi Muhammad untuk menyembelih hewan dengan baik dan tanpa menyiksa. Nabi bersabda, “Jika menyembelih, lakukanlah dengan baik, pertajamlah pisau, dan berikan kenyamanan kepada hewan sembelihan.”
- Hewan mati jatuh: Hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi, seperti bukit atau jurang. Larangannya mirip dengan bangkai.
- Hewan mati karena ditanduk: Jika seekor hewan mati akibat ditanduk oleh hewan lain, hukumnya haram kecuali jika sempat disembelih sebelum mati.
- Hewan diterkam binatang buas: Hewan yang diterkam oleh hewan buas juga haram, kecuali jika disembelih sebelum mati.
- Hewan yang disembelih untuk berhala: Larangan ini berlaku pada kebiasaan zaman jahiliah ketika orang-orang menyembelih hewan di dekat berhala untuk tujuan syirik.
Larangan Mengundi Nasib dengan Anak Panah
Orang Arab jahiliah biasa menggunakan anak panah untuk mengundi nasib. Mereka menuliskan “Tuhanku menyuruhku,” “Tuhanku melarangku,” atau membiarkan anak panah tanpa tulisan. Kemudian, mereka mencabut salah satu anak panah untuk memutuskan tindakan.
Perbuatan ini dianggap syirik dan bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagai gantinya, Nabi Muhammad mengajarkan salat istikharah untuk meminta petunjuk Allah dalam mengambil keputusan.
Islam Telah Disempurnakan
Ayat ini juga turun saat Haji Wada’, di Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah 10 H, hari Jumat setelah asar. Allah menyatakan bahwa agama Islam telah disempurnakan, nikmat-Nya telah cukup, dan Islam menjadi agama yang diridai.
Mendengar ayat ini, Umar bin Khattab menangis. Ketika Nabi bertanya alasannya, Umar menjawab, “Sesuatu yang telah sempurna hanya menunggu saat berkurangnya.” Nabi membenarkan ucapan Umar.
Delapan puluh satu hari setelah turunnya ayat ini, Rasulullah wafat setelah menunaikan tugasnya selama 23 tahun. Islam telah sempurna, meskipun tidak semua persoalan dirinci, namun prinsip-prinsip duniawi dan ukhrawi telah cukup jelas untuk menjadi pedoman umat manusia.
Keringanan dalam Keadaan Terpaksa
Allah memberikan kelonggaran bagi orang yang terpaksa makan makanan haram karena kelaparan, asalkan tidak bertujuan untuk berbuat dosa dan hanya dimakan sekadar untuk mempertahankan hidup. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya) Surah Al-Maidah Ayat 3
Ayat ini memiliki latar belakang penting dalam sejarah Islam karena menjadi salah satu ayat terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Surah Al-Maidah ayat 3 turun pada tanggal 9 Zulhijjah 10 H, saat Nabi Muhammad SAW melaksanakan Haji Wada’ (Haji Perpisahan) di padang Arafah, pada hari Jumat setelah waktu asar.
Menurut riwayat, setelah ayat ini dibacakan oleh Rasulullah, Umar bin Khattab menangis. Ketika Rasulullah bertanya mengapa ia menangis, Umar menjawab, “Sesungguhnya sesuatu yang telah sempurna, hanya tinggal menunggu saat berkurangnya.” Rasulullah membenarkan hal ini.
Ungkapan Umar merujuk pada kesadaran bahwa dengan sempurnanya agama Islam, tugas Nabi Muhammad SAW hampir selesai, dan waktu beliau di dunia tinggal sedikit. Benar saja, 81 hari setelah turunnya ayat ini, Nabi Muhammad SAW wafat.
Ayat ini diturunkan untuk mengumumkan beberapa hal penting kepada umat Islam:
- Penyempurnaan Agama Islam
Allah menyatakan bahwa Islam telah disempurnakan, baik dalam ajaran ibadah, muamalah, maupun hukum-hukum lainnya. Dengan demikian, Islam telah menjadi agama yang utuh dan lengkap sebagai pedoman hidup umat manusia. - Cukupnya Nikmat dari Allah
Allah menjelaskan bahwa nikmat-Nya kepada umat Islam telah cukup. Nikmat ini mencakup keimanan, petunjuk, dan rahmat Allah yang diberikan melalui ajaran Islam. - Keridaan Islam sebagai Agama
Allah menegaskan bahwa Islam adalah agama yang diridai-Nya untuk manusia. Artinya, Islam menjadi satu-satunya agama yang diterima oleh Allah sebagai jalan hidup umat manusia.
Selain itu, ayat ini juga mengatur tentang makanan yang diharamkan bagi umat Islam, seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan fisik, kesehatan, dan tauhid umat Islam.
Dengan turunnya ayat ini, kaum Muslimin diingatkan untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat agama Islam yang sempurna, menjadikannya sebagai panduan hidup, dan tetap menjaga ketaatan kepada Allah.
