اَلَمۡ تَعۡلَمۡ اَنَّ اللّٰهَ لَهٗ مُلۡكُ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضِؕ يُعَذِّبُ مَنۡ يَّشَآءُ وَيَغۡفِرُ لِمَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ
Alam ta’lam annal laaha lahuu mulkus samaawaati wal ardi yu’az zibu many-yashaa’u wa yaghfiru limany-yashaaa’; wallaahu ‘alaa kulli shai’in Qadiir

Artinya: Tidakkah kamu tahu, bahwa Allah memiliki seluruh kerajaan langit dan bumi, Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 40

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, seorang perempuan tertangkap mencuri. Perempuan itu berasal dari suku Bani Makhzum, sebuah suku yang dihormati oleh orang-orang Quraisy. Ketika harta mereka dicuri, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada Rasulullah SAW. Mereka berkata, “Ini perempuan yang telah mencuri harta kami, dan kaumnya siap menebusnya.”

Namun, Nabi Muhammad SAW menegaskan, “Potonglah tangannya.” Meskipun kaumnya menawarkan tebusan sebesar lima ratus dinar, Nabi tetap memutuskan untuk menegakkan hukum Allah tanpa pandang bulu, dan perintahnya adalah, “Potonglah tangannya.” Maka, tangan kanan perempuan itu dipotong.

Setelah hukuman itu dijatuhkan, perempuan tersebut merasa sangat menyesal dan bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah tobat saya masih diterima, ya Rasulullah?” Nabi Muhammad SAW menjawab dengan lembut, “Ya, engkau hari ini bersih dari dosamu, seperti pada hari engkau dilahirkan oleh ibumu.”

Peristiwa ini memicu reaksi dari kalangan pembesar Quraisy, yang berusaha agar perempuan itu dibebaskan dari hukuman potong tangan karena status sosial keluarganya. Mereka kemudian meminta bantuan Usamah bin Zaid, yang sangat dekat dengan Rasulullah SAW, untuk membicarakan hal tersebut.

Namun, ketika Usamah menemui Rasulullah SAW dan mengungkapkan permohonan mereka, Nabi Muhammad SAW marah dan berkata, “Apakah engkau akan membela sesuatu yang telah ditetapkan hukum Allah?”

Rasulullah kemudian menyampaikan pidato yang tegas: “Yang menghancurkan umat-umat sebelumnya adalah karena mereka, ketika yang mencuri adalah orang terkemuka, mereka membiarkannya. Tetapi jika yang mencuri adalah orang lemah, mereka menegakkan hukum padanya. Demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad, mencuri, pasti saya akan potong tangannya.”

Setelah pidato tersebut, Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar tangan perempuan yang mencuri itu dipotong, sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan.

Kisah ini mengajarkan bahwa, meskipun seseorang berasal dari keluarga terhormat, hukum Allah tetap berlaku tanpa pandang bulu. Namun, yang lebih penting adalah bahwa Allah Maha Pengampun bagi mereka yang sungguh-sungguh bertaubat.

Jika seseorang menyesali perbuatannya, mengembalikan barang curiannya, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Allah Maha Penyayang kepada hamba-Nya yang dengan rendah hati mengakui kesalahan dan berusaha memperbaiki diri.

Author

SEO Specialist - Started learning SEO in 2018 and delved deeper into it in 2020. Currently, I'm a full-time blogger, building and developing several personal websites.

Write A Comment