يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
yaaa aiyuhal laziina aamanuuu innamal khamru walmaisiru wal ansaabu wal azlaamu rijsum min ‘amalish shaitaani fajtanibuuhu la’al lakum tuflihuun
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 90
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya terkait empat perbuatan yang dilarang, yaitu: meminum khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung, dan mengundi nasib menggunakan alat seperti anak panah, yang merupakan kebiasaan bangsa Arab sebelum datangnya Islam.
Tentang pengharaman khamar, para ahli tafsir menyatakan bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dari penetapan hukum haramnya meminum khamar. Al-Qur’an sendiri mengatur larangan khamar dalam empat tahap. Pertama, pada surah an-Nahl (16:67), disebutkan adanya kandungan alkohol dalam buah anggur.
Kedua, dalam surah al-Baqarah (2:219), Allah menjelaskan bahwa meskipun ada manfaat dalam khamar, tetapi dosa yang ditimbulkan jauh lebih besar. Pada masa awal Islam, iman kaum Muslimin belum sepenuhnya kuat untuk meninggalkan kebiasaan minum khamar, sehingga beberapa orang masih menganggap minuman ini memiliki manfaat.
Ketiga, dalam surah an-Nisa (4:43), Allah melarang orang beriman mendekati salat dalam keadaan mabuk. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak boleh minum khamar pada waktu-waktu tertentu, agar tetap dapat salat dengan khusyuk. Setelah turun ayat ini, kaum Muslimin hanya boleh minum khamar setelah salat Isya atau Subuh, karena waktu antara salat tersebut cukup panjang. Keempat, setelah iman umat semakin kuat, turunlah ayat dalam surah al-Ma’idah (5:90), yang secara tegas mengharamkan khamar sebagai perbuatan kotor dan bagian dari perbuatan setan. Ayat ini menutup kemungkinan bagi umat Islam untuk mengonsumsi khamar.
Islam mengajarkan prinsip bertahap dalam melarang sesuatu yang sudah mendarah daging dalam masyarakat, karena pembinaan mental yang hati-hati lebih penting daripada perubahan yang drastis yang bisa menimbulkan kegoncangan sosial. Khamar atau alkohol dilarang karena di balik manfaatnya, alkohol juga memiliki banyak kemudaratan.
Di banyak negara, alkohol merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas, berbagai penyakit, dan kerusakan sosial. Di Indonesia, alkohol seringkali menjadi penyebab tindak kriminal, kecelakaan, dan masalah rumah tangga.
Selain itu, alkohol juga mengandung kalori tinggi namun tanpa nilai gizi, menyebabkan obesitas, gangguan metabolisme, kerusakan hati, dan masalah kesehatan lainnya. Alkohol dapat merusak sistem saraf dan menyebabkan ketagihan, yang pada gilirannya dapat membawa seseorang ke dalam kecanduan narkotika.
Judi juga merupakan perbuatan yang sangat merusak. Tidak hanya merusak moral dan kepribadian, tetapi juga mengganggu kehidupan pribadi dan keluarga. Para penjudi sering kali menghabiskan hidup mereka di meja judi, berharap mendapatkan keuntungan besar tanpa bekerja, dan melupakan kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Selain itu, judi dapat memicu permusuhan dan merusak hubungan sosial di masyarakat.
Bangsa Arab pada zaman jahiliah melakukan penyembahan terhadap patung-patung dengan mempersembahkan kurban kepada mereka. Tindakan ini tentu bertentangan dengan ajaran Islam yang hanya mengajarkan untuk menyembah Allah semata, dan bukan berhala atau patung.
Oleh karena itu, Islam mengharamkan mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan menetapkan bahwa kurban harus diberikan kepada sesama manusia yang membutuhkan.
Mengundi nasib juga merupakan praktik yang telah dikenal sejak lama, bahkan hingga sekarang masih dilakukan oleh sebagian orang. Dulu, bangsa Arab menggunakan anak panah untuk menentukan keputusan hidup mereka. Mereka percaya bahwa hasil undian akan memandu nasib mereka.
Praktik seperti ini dapat merusak iman, karena orang yang percaya pada ramalan atau undian tersebut akan merasa tergantung pada takdir selain yang ditentukan oleh Allah. Islam mengajarkan bahwa hanya Allah yang menentukan nasib setiap makhluk-Nya, dan kita harus percaya pada takdir-Nya.
Akhirnya, dalam ayat ini, Allah memerintahkan orang beriman untuk menjauhi khamar, judi, pengorbanan untuk patung-patung, dan mengundi nasib. Dengan menjauhi perbuatan-perbuatan ini, umat Islam diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat.
