اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ
Innamaa yuriidush Shaitaanu ai yuuqi’a bainakumul ‘adaawata wal baghdaaa’a fil khamri wal maisiri wa yasuddakum ‘an zikril laahi wa ‘anis Salaati fahal antum muntahuun

Artinya: Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 91

Ayat ini menjelaskan dua alasan mengapa Allah mengharamkan minum khamar dan berjudi bagi umat Islam. Pertama, kedua perbuatan ini bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara sesama manusia, karena setan berusaha memprovokasi mereka untuk saling bermusuhan.

Kedua, keduanya dapat melalaikan orang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Ayat lain juga menyebutkan bahwa khamar dan judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Ini berarti bahwa setan menggoda manusia untuk melakukan hal-hal tersebut agar terjadi kerusakan dalam hubungan sosial dan keagamaan mereka.

Kenyataan membuktikan bahaya yang ditimbulkan oleh kedua perbuatan ini. Peminum khamar biasanya menjadi pemabuk yang kehilangan kesadaran. Ketika mabuk, seseorang cenderung melakukan atau mengucapkan hal-hal yang tidak pantas, yang dapat merugikan orang lain dan menimbulkan permusuhan.

Selain itu, pemabuk tidak akan ingat untuk beribadah atau berzikir, bahkan jika mereka melakukannya, itu pun tidak khusyuk. Kecanduan terhadap alkohol membuat seseorang semakin tergantung, bahkan bisa mengganggu kemampuannya untuk bekerja tanpa terlebih dahulu minum.

Begitu juga dengan penjudi, mereka selalu berharap untuk menang dan tidak jera meski sering kali kehabisan uang atau barang untuk dipertaruhkan. Ketika hartanya habis, mereka berusaha mendapatkan uang dengan cara yang tidak sah.

Dalam dunia perjudian, persaingan dan permusuhan antara penjudi seringkali muncul, karena mereka ingin mengalahkan satu sama lain. Seorang penjudi juga sering kali melupakan ibadah karena perhatiannya teralihkan oleh permainan yang tidak pernah berakhir.

Ayat ini hanya menyoroti bahaya khamar dan judi, sementara bahaya kurban untuk berhala dan mengundi nasib sudah dijelaskan dalam ayat sebelumnya. Kedua perbuatan tersebut telah dinyatakan sebagai “kefasikan” dalam firman Allah dalam Surah al-Mā’idah (5:3). Sementara itu, pengharaman khamar dan judi dianggap lebih urgent karena keduanya masih banyak dilakukan oleh sebagian umat Islam meskipun ayat-ayat sebelumnya sudah turun.

Setelah Allah menjelaskan bahaya-bahaya ini, Dia mengingatkan umat Islam dengan pertanyaan, “Apakah mereka mau berhenti?” Artinya, setelah mengetahui dampak negatif yang sangat besar dari kedua perbuatan ini, seharusnya mereka berhenti melakukannya, karena mereka sendiri yang akan menanggung kerugian di dunia dan di akhirat.

Di dunia, mereka akan merasakan kerugian dalam harta, kesehatan, serta hubungan sosial, sementara di akhirat mereka akan menghadapi kemurkaan dan azab dari Allah.

Selain khamar, kita juga dilarang mengonsumsi zat-zat yang dapat merusak tubuh dan menimbulkan ketergantungan, seperti narkotika dan obat-obatan adiktif, karena hal itu dapat menghilangkan kesadaran dan merusak jaringan tubuh.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Musnad Aḥmad, Sunan Abī Dāud, dan at-Tirmiżī, diceritakan bahwa ‘Umar bin Khaṭṭāb pernah berdoa kepada Allah untuk mendapatkan penjelasan yang memuaskan mengenai masalah khamar.

Setelah turunnya ayat 219 Surah al-Baqarah, Rasulullah membacakan ayat tersebut kepadanya, tetapi beliau masih merasa belum puas dan terus berdoa. Setelah turunnya ayat-ayat 90 dan 91 Surah al-Mā’idah, ketika beliau mendengarkan ayat yang berbunyi, “Fahal antum muntahūn” (Maka, apakah kalian akan berhenti?), ‘Umar dan para sahabat menjawab, “Intahainā, intahainā” yang artinya, “Kami berhenti, kami berhenti.”

 

Author

Write A Comment