اُحِلَّ لَـكُمۡ صَيۡدُ الۡبَحۡرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّـكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِ‌ ۚ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ الۡبَـرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمًا‌ ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡۤ اِلَيۡهِ تُحۡشَرُوۡنَ
Uhilla lakum saidul bahri wa ta’aamuhuu mataa’al lakum wa lissaiyaarati wa hurrima ‘alaikum saidul barri maa dumtum hurumaa; wattaqul laahal laziii ilaihi tuhsharuun

Artinya: Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 96

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa Dia menghalalkan bagi orang-orang mukmin, baik yang sedang berihram maupun tidak, untuk mengonsumsi daging buruan laut, termasuk binatang yang hidup di sungai, danau, dan sejenisnya.

Ini termasuk ikan-ikan yang mati dan terapung, atau yang terdampar di pantai. Semua ini diberikan Allah sebagai makanan yang lezat bagi mereka, serta bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Namun, Allah juga menegaskan kembali bahwa selama seseorang dalam keadaan ihram, mereka dilarang untuk menangkap binatang buruan darat. Di akhir ayat ini, Allah mengingatkan agar orang-orang mukmin senantiasa bertakwa kepada-Nya, karena hanya kepada-Nya mereka akan dikumpulkan kelak di hari Kiamat.

Pada saat itu, setiap amal perbuatan mereka akan dipertanggungjawabkan, dan Allah akan memberikan balasan yang setimpal, berupa pahala atau siksa, sesuai dengan amal yang telah dilakukan.

Author

Write A Comment