حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ اُمَّهٰتُكُمۡ وَبَنٰتُكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ وَعَمّٰتُكُمۡ وَخٰلٰتُكُمۡ وَبَنٰتُ الۡاٰخِ وَبَنٰتُ الۡاُخۡتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ وَرَبَآٮِٕبُكُمُ الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَاۤٮِٕلُ اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡۙ وَاَنۡ تَجۡمَعُوۡا بَيۡنَ الۡاُخۡتَيۡنِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ۙ
Hurrimat alaikum ummahatukum wa banatukum wa akhawatukum wa ammatukum wa khalatukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahatukumul-lati ardanakum wa akhawatukum minar-radaati wa ummahatu nisa’ikum wa raba’ibukumul-lati fi hujurikum min nisa’ikumul-lati dakhaltum bihinn(a), fa illam takunu dakhaltum bihinna fala junaha alaikum, wa hala’ilu abna’ikumul-lazina min aslabikum, wa an tajmau bainal-ukhtaini illa ma qad salaf(a), innallaha kana gafurar rahima
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Audio QS. An-Nisa Ayat 23
Tafsir Surat QS. An-Nisa Ayat 23
Selain larangan menikahi ibu tiri yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa perempuan lain yang juga haram untuk dinikahi. Allah mengharamkan kamu menikahi ibu kandung, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, serta saudara perempuan, baik itu saudara kandung, seayah, maupun seibu.
Termasuk juga saudara perempuan dari ayah atau ibu, seperti saudara perempuan kakek atau nenek. Selain itu, kamu juga tidak boleh menikahi anak perempuan dari saudara laki-lakimu atau saudara perempuanmu, baik itu anak perempuan dari saudara kandung maupun saudara tiri. Semua hubungan nasab ini menjadikan pernikahan dengan mereka haram.
Selain itu, ada pula larangan menikahi ibu yang menyusui kamu. Ibu susu memiliki status yang setara dengan ibu kandung, sehingga perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab juga haram untuk dinikahi karena hubungan persusuan. Hal ini berarti, kamu tidak boleh menikahi saudara perempuan sesusuan, asalkan kamu telah disusui dengan jumlah yang mencukupi, yaitu lima kali susuan yang mengenyangkan.
Selain itu, ada larangan menikahi ibu mertua atau istri dari ayah tiri, baik istri tersebut sudah kamu gauli atau belum. Begitu pula dengan anak perempuan dari istrimu, baik yang tinggal bersama kamu atau yang tidak, asalkan anak perempuan tersebut adalah anak dari istri yang sudah kamu campuri.
Namun, jika istri tersebut sudah kamu cerai atau belum kamu gauli, maka tidak ada dosa bagi kamu untuk menikahi anak perempuan dari istri tersebut setelah perceraian atau kematiannya. Juga diharamkan menikahi istri dari anak kandungmu atau menantumu.
Terdapat juga larangan yang tidak bersifat permanen, seperti melangsungkan pernikahan antara dua perempuan yang bersaudara pada waktu yang sama, apakah mereka kakak beradik atau seorang perempuan dengan bibinya, baik dari pihak ayah atau ibu. Larangan ini berlaku kecuali jika pernikahan tersebut terjadi pada masa lalu sebelum datangnya larangan ini.
Larangan-larangan ini ada untuk menjaga kehormatan dan status perempuan dalam keluarga. Islam melarang menikahi ibu kandung, ibu tiri, ibu susu, serta bibi, untuk memastikan bahwa kedudukan mereka dihormati. Bagaimana mungkin seseorang yang diperintahkan untuk dihormati justru dijadikan istri oleh anaknya?
Larangan ini juga berlaku untuk menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus, karena hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan dan merusak hubungan keluarga. Islam sangat mengutamakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan menghindari tindakan yang bisa merusak tali persaudaraan.
Asbabun Nuzul Surat An-Nisa
Nama surat An-Nisa sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Surat ini memiliki 176 ayat dan termasuk dalam golongan surat Madaniyah, yang berarti diturunkan di Madinah.
Surat ini juga dikenal dengan sebutan An-Nisa Al-Kubra atau An-Nisa Ath-Thula, sementara surat Ath-Thalaq dikenal sebagai An-Nisa As-Shughra.
Nama An-Nisa, yang berarti 'perempuan' dalam bahasa Arab, diberikan karena surat ini diawali dengan penjelasan mengenai hubungan antar sesama manusia, terutama berkaitan dengan perempuan.
Apaitu asbabun nuzul?
Asbabun Nuzul adalah istilah dalam ilmu tafsir yang merujuk pada sebab atau latar belakang turunnya suatu ayat dalam Al-Qur'an. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti "sebab-sebab turunnya" atau "asbab" yang berarti alasan atau penyebab, sedangkan "nuzul" berarti turunnya wahyu.
Setiap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW tidaklah muncul begitu saja tanpa alasan. Ada situasi atau peristiwa tertentu yang menjadi latar belakang turunnya ayat tersebut. Dalam banyak kasus, ayat-ayat Al-Qur'an turun sebagai respons terhadap pertanyaan, permasalahan, atau kejadian yang terjadi pada masa Nabi.
Oleh karena itu, dengan memahami Asbabun Nuzul, kita bisa mengetahui dengan lebih jelas apa yang sebenarnya ingin disampaikan oleh Allah dalam wahyu-Nya.
Latar Belakang Turunnya Surat An-Nisa
Surat An-Nisa adalah salah satu surat dalam Al-Qur'an yang memuat banyak sekali aturan dan petunjuk terkait kehidupan sosial, terutama mengenai hak-hak perempuan, hukum warisan, dan hubungan keluarga.
Surat ini turun pada masa yang sangat penting dalam sejarah umat Islam, yaitu setelah umat Islam mengalami beberapa perubahan besar dalam kehidupan mereka, termasuk peristiwa-peristiwa penting seperti perang dan pembentukan komunitas yang lebih besar.
Pada saat itu, masyarakat Arab sedang menghadapi banyak masalah sosial, termasuk bagaimana cara memperlakukan perempuan dengan adil, bagaimana cara membagi harta warisan, dan bagaimana seharusnya hubungan antar anggota keluarga dijaga.
Surat An-Nisa memberikan panduan dari Allah untuk mengatur hal-hal tersebut agar kehidupan sosial berjalan dengan lebih adil dan harmonis.
Salah satu alasan mengapa surat ini diturunkan adalah untuk memberikan aturan yang jelas tentang hak-hak perempuan. Pada zaman itu, perempuan sering kali diperlakukan dengan tidak adil, bahkan terkadang tidak dianggap sebagai bagian penting dalam keluarga atau masyarakat.
Surat ini datang untuk memperbaiki kondisi tersebut, dengan mengajarkan bahwa perempuan memiliki hak-hak yang setara dengan laki-laki, terutama dalam hal warisan dan pernikahan.
Selain itu, surat ini juga memberikan hukum warisan yang lebih adil, yang sebelumnya tidak ada aturan yang jelas dalam masyarakat Arab. Surat An-Nisa menurunkan aturan tentang bagaimana pembagian harta warisan diatur agar setiap orang mendapat bagian yang sesuai dengan haknya, tanpa diskriminasi.
Salah satu topik utama dalam Surat An-Nisa adalah hukum warisan. Pada masa itu, ada sebuah kebiasaan di kalangan masyarakat Arab Jahiliyah yang tidak memberikan hak warisan kepada perempuan, terutama anak perempuan.
Mereka hanya memberikan warisan kepada laki-laki. Ayat ini turun sebagai respon terhadap masalah tersebut, memberikan aturan yang lebih adil tentang bagaimana warisan harus dibagi, dengan memberikan hak warisan kepada perempuan dan anak-anak perempuan. (An-Nisa ayat 7)
Makna dan Tujuan Surat An-Nisa
Surat ini turun untuk memberikan pedoman hidup yang lebih adil, khususnya dalam hal hubungan antar anggota keluarga dan dalam membagikan hak-hak yang semestinya dimiliki oleh setiap orang.
Makna Surat ini sangat penting karena ia mengajarkan tentang keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak-hak maslim, terutama perempuan dan anak-anak. Pada masa Nabi Muhammad SAW, banyak aturan sosial yang belum memberikan perlindungan dan keadilan yang cukup bagi perempuan dan anak yatim.
Berikut adalah beberapa makna dan tujuan utama dari Surat An-Nisa:
- Melindungi Hak Perempuan
Surat ini mengajarkan bahwa perempuan memiliki hak untuk mewarisi harta, memilih pasangan hidup, dan mendapatkan perlakuan yang adil dalam keluarga. Misalnya, dalam hal warisan, surat ini memastikan bahwa perempuan tidak akan dirugikan dan mendapatkan bagian yang sesuai dengan haknya. - Menegakkan Keadilan Sosial
Di zaman Nabi, ada kebiasaan di kalangan masyarakat yang tidak memberikan hak warisan kepada perempuan dan anak-anak perempuan. Surat ini menegaskan bahwa warisan harus dibagi sesuai dengan hukum Allah, tanpa diskriminasi terhadap jenis kelamin atau usia. - Mengatur Poligami dengan Adil
Pada zaman itu, banyak pria yang menikahi lebih dari satu wanita, namun tidak selalu berlaku adil terhadap istri-istri mereka. Surat ini memberikan batasan dan aturan tegas mengenai poligami, yakni seorang pria hanya boleh menikahi lebih dari satu istri jika ia bisa berlaku adil terhadap mereka. Jika tidak mampu, maka lebih baik menikahi satu istri saja. - Perlindungan terhadap Anak Yatim
Pada masa itu, anak-anak yatim sering kali diperlakukan tidak adil, dan hak-hak mereka sering kali diabaikan. Surat An-Nisa menegaskan bahwa hak-hak anak yatim harus dijaga dengan baik, dan mereka berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang seharusnya menjadi hak mereka. - Menjaga Hubungan Kekeluargaan dan Masyarakat
Ada banyak ayat dalam surat ini yang menunjukan perlunya menjaga keharmonisan dalam keluarga, menghormati hak-hak orang lain, dan saling membantu dalam kehidupan sosial.
Tujuan Surat An-Nisa adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi.
Surat ini memberikan pedoman bagaimana seharusnya hidup bersama dalam keluarga dan masyarakat dengan saling menghormati, menegakkan keadilan, dan menjaga kedamaian.
Dengan demikian, An-Nisa menjadi salah satu surat yang sangat relevan untuk kehidupan umat Islam, baik pada masa Nabi Muhammad maupun hingga saat ini.
Penjelasan Asbabun Nuzul atau latar belakang turunnya ayat-ayat dalam Surat An-Nisa, kita bisa memahami konteks dan tujuan Allah menurunkan wahyu-Nya.
