GuruGembul.id – Bagi yang belum tau apa itu sound horeg yang nge-tren di daerah Jawa Timur. Sound horeg adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penggunaan sound system berukuran besar dengan volume maksimal yang sering kali menghasilkan getaran hingga terasa ke jiwa dan raga.

Fenomena (bukan alam) ini terjadi di wilayah Jatim, seperti Malang, Jember, Banyuwangi, Blitar dan sekitarnya. Biasanya dipakai untuk acara besar seperti hajatan, event, kampanye, atau sekadar disewa sebagai hiburan warga.

Banyak orang heran termasuk saya, kok ada orang yang joget dengerin suara sekenceng itu? Kaca aja pecah masak gendang telinga kagak?

Meskipun kegiatan semacam ini sudah mendapat kecaman dari warganet, sampai menyebut kota-kota yang mengadakan acara seperti itu adalah Vrindavan-nya Indonesia.

Tapi kegiatan itu tetap berjalan sampai sekarang, bahkan sudah “diekspor” ke Jakarta oleh presiden kita sendiri.

Supaya anda bisa mendapat gambaran seaneh apa hiburan tersebut dari sudut pandang penulis.

Bayangkan, ada orang yang mendengar suara adzan lalu dia berjoget.

Ya, seaneh itu!

Asbabun Nuzul Sound Horeg

Ilustrasi Karnaval Sound System di Jawa Timur
Ilustrasi Karnaval Sound System di Jawa Timur

Asal-usul sound system horeg ini sebenarnya masih simpang siur. Maklum, tidak ada kitab yang mencatat kelahiran horeg ini.

Namun, beberapa sumber bilang kalau sound horeg lahir dari seseorang yang terinspirasi dari klub malam di Jakarta dan ingin membuat versi yang low budget.

Versi lain bilang kalau dulu bermula dari acara hajatan, kampanye dan sejenisnya yang butuh speaker banyak. Lalu ada yang tercetus ide, bagaimana kalau speaker itu dikumpulkan dan dibuat saling terintegrasi? Akan seperti apa hasilnya?

Sejak dulu di Indonesia sering mengadakan takbiran keliling menyambut lebaran. Mereka membawa speaker di atas mobil pick up melantunkan gema takbir. Lama-lama bukan takbir lagi yang keliling tapi malah dj remix.

Nah, akhirnya pada tahun 2012-an banyak juragan sound yang melakoni bisnis ini bersepakat untuk membuat kontes sound horeg. Jadi kompetisi ini mencari speaker mana yang paling kencang maka itulah pemenangnya.

Ingat ya, yang paling keras bukan yang paling enak!

Jadi tidak heran kalau beredar video yang memperlihatkan bagaimana efek dari sound ini bisa sampai memecahkan kaca, merobohkan plafon, dan menggugurkan genteng.

Memang dari awal tujuannya bukan untuk membuat musik berkualitas tapi musik yang mampu mengeluarkan suara paling keras!

Fyi, radius dari sound horeg mencapai 7 kilometer lebih.

Plus Minus Sound Horeg

Sound Horeg Merusak Fasilitas Umum
Sound Horeg Merusak Fasilitas Umum

Sound horeg kini menjadi bagian dari tradisi karnaval di Jawa Timur. Namun, penting untuk melihat apakah tradisi ini membawa lebih banyak manfaat atau justru mudharat.

Di satu sisi, menciptakan hiburan murah dan daya tarik lokal. Di sisi lain, kebisingannya bisa memicu konflik sosial.

Jika ada orang yang merasa dirugikan pasti ada juga yang diuntungkan, hal ini berlaku ke semua bidang. Untuk urusan konser dj keliling ini pun juga sama.

Banyak ditemui dalam kolom komentar sosial media terjadi pro-kontra. Oke, mari kita telusuri maslahat dan mudharat dari acara-acara seperti ini.

Manfaat

Semua acara ini kan sudah ada prosesnya, mayoritas setuju diadakan. Jadi mohon untuk tidak menghujat, mari saling menghormati selera masing-masing” dalil mereka yang setuju.

  • Sebagai media hiburan murah meriah bagi masyarakat.
  • Terjadi perputaran ekonomi yang besar. Ongkos sewa sound ini berkisar 30 juta sampai 100 jutaan untuk sekali pentas.
  • Roda ekonomi berputar karena pedagang, tukang parkir, dan pegawai sound sistem mendapat uang dari acara semacam ini.
  • Mempererat tali silahturahmi antar masyarakat karena mereka bisa berinteraksi ketika ada event tersebut.
  • Keuntungan bagi konten kreator yang merekam karnaval karena view-nya tinggi. Serupa dengan tikungan Sitinjau Lauik.

Kerugian

Kegiatan semacam ini harusnya diadakan di tempat khusus, bukan di perkampungan padat. Bayangin aja ada bayi dan lansia yang berhak mendapat ketenangan.” protes mereka yang tak setuju.

  • Kerusakan properti seperti rusaknya rumah warga karena kerasnya suara. Fasilitas umum yang dirusak karena muatan truk horeg overload. Misalnya merusak jembatan.
  • Mengganggu kenyamanan karena suaranya benar benar keras. Perlu diketahui bahwa batas suara knalpot adalah 80 dB, konser rock sekitar 100 dB dan sound horeg ini mencapai lebih dari 130 dB.
  • Terjadinya konflik antara warga yang setuju dan tidak setuju mengadakan acara tersebut di lingkungannya.
  • Mengeneralisir selera musik. Jenis musik yang dimainkan paling sering adalah dj tiktok remix yang melodinya dianggap norak.

Kritik “Pesta Rakyat”

Ilustrasi Pelindung Telinga
Ilustrasi Pelindung Telinga

Pembelaan yang paling sering dinarasikan oleh penikmat sound ini adalah “banyak kok masyarakat yang datang demi menikmati sound horeg, bahkan dari berbagai kota”.

Memang, karnaval seperti ini bisa menarik perhatian masyarakat hingga ribuan orang. Mereka datang bukan hanya dari satu kota tapi berbagai kota lain, ada yang penasaran atau hanya ikut-ikutan.

Oke, kita asumsikan bahwa semua yang datang suka dengan acara tersebut. Lalu dengan logika yang sama, kita balik argumennya.

Bahwa yang tidak datang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang datang, artinya yang tidak suka dengan karnaval sound system seperti ini jauh lebih banyak.

Bagaimana dengan kesehatan kuping manusia yang terpapar suara kenjang itu?

Seperti disinggung pada poin sebelumnya bahwa kekuatan suara diukur dengan desibel, horeg mampu mencapai lebih dari 130dB.

Tingkat kebisingan itu cukup untuk membuat gendang telinga rusak permanen.

Memang tidak merusak secara langsung, toh banyak orang mendengarkan dari jarak dekat dan tidak terjadi apa-apa pada mereka. Dampak baru akan diraskan dalam jangka panjang.

Berdasarkan data Kepmenaker No. per-51/ MEN/ 1999, ACGIH, 2008 dan SNI 16-7063-2004 menyatakan bahwa batas toleransi telinga manusia menangkap suara bising adalah 85 desibel selama 8 jam per hari atau 40 jam perminggu.

Namun, durasi tersebut dapat menjadi lebih singkat jika volume suara kebisingan lebih besar.

Oleh sebab itu jika terpapar suara keras, orang-orang akan menutup telinga atau memakai pelindung seperti headset untuk telinga mereka.

Itu sebabnya, di tempat-tempat tertentu yang terpapar suara keras, orang-orang di area tersebut dan di sekitarnya dilengkapi dengan perlindungan seperti headset untuk menjaga kesehatan telinga mereka.

Itu telinga orang normal, bagaimana dengan telinga bayi, orang sakit, lansia dan lainnya?

Apakah kuping bayi punya fitur active noice cancelation (ANC)?!

Lalu ada yang mebela dengan mengatakan bahwa itu hak masyarakat untuk menikmati hiburan murah meriah. Ada hak asasi manusia di sana.

Oke, kita semua punya hak yang boleh kita pakai sampai batas tidak melanggar hak orang lain. Ada sebuah paradox, kita semua punya kebebasan tapi kebebasan kita justru dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Anda boleh mendengarkan musik asalkan suara musik itu tidak sampai mengganggu tetangga anda karena dia juga punya hak untuk mendapat ketenangan.

Hak kita bukan hanya dibatasi oleh hak orang lain tapi juga diri kita sendiri. Contohnya, saya mau menonton film di jam 1 siang, saya berhak nonton film tapi biasanya di jam segitu saya harus tidur siang.

Maka saya harus memilih antara dua hak tersebut, hak untuk tidur atau hak untuk menonton film. Begitulah konsep hak asasi manusia (HAM).

Sebagai seorang Sound Enthusiast, sound horeg ini sangat aneh buatku. Silahkan anda mendengarkan musik seaneh apapun. Mau itu lagunya Kekeyi Bukan Boneka atau Kufaku Band sekalipun, bodoamat, yang penting suaranya tidak sekencang itu!!

Pakai dua tanda seru, biar pedes.

Regulasi Penyewaan Sound

Ilustrasi Polisi

Sound horeg, yang biasanya digunakan untuk acara hiburan atau perayaan, berpotensi menimbulkan gangguan kebisingan.

Oleh sebab itu, pemerintah biasanya memiliki regulasi mengenai batasan tingkat kebisingan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan jika anda ingin menyewanya (lebih baik jangan):

  • Banyak daerah memiliki batasan tingkat kebisingan yang diatur oleh peraturan daerah (perda) atau undang-undang tentang perlindungan lingkungan. Misalnya, kebisingan di area pemukiman sering dibatasi pada angka tertentu, misalnya 90 desibel pada siang hari dan lebih rendah pada malam hari.
  • Acara dengan suara keras biasanya diizinkan hanya dalam waktu tertentu, misalnya tidak lebih dari pukul 22.00 untuk menjaga ketenangan di lingkungan sekitar.
  • Ada juga regulasi yang mengatur bagaimana penggunaan alat suara besar harus dilaksanakan tanpa merugikan kesehatan pendengaran masyarakat sekitar.

Sebelum menyewa sound horeg, anda perlu mengetahui apakah izin khusus diperlukan untuk penggunaan alat ini. Biasanya, hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

  • Anda mungkin perlu mengajukan izin untuk mengadakan acara keramaian atau hiburan di instansi pemerintah setempat, seperti kelurahan atau kecamatan. Proses ini melibatkan pengajuan rencana acara dan memastikan bahwa acara tersebut tidak melanggar regulasi kebisingan.
  • Beberapa daerah mengharuskan izin khusus untuk penggunaan alat suara besar, terutama dalam acara yang melibatkan banyak orang. Penyewa sound harus menghubungi dinas perhubungan atau dinas lingkungan hidup setempat untuk memastikan apakah izin ini diperlukan.
  • Jika acara menggunakan sound horeg di area pemukiman atau tempat umum, maka mungkin perlu memberi pemberitahuan kepada warga sekitar tentang acara tersebut.

Pasal yang Dilanggar Oleh Karnaval Sound Horeg

Ilustrasi Hukum Undang-Undang (Own Talk)
Ilustrasi Hukum Undang-Undang (Own Talk)

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Pasal 67 ayat (1): Setiap orang dilarang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran suara. Suara dengan tingkat kebisingan 130 dB jelas melanggar batasan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan lingkungan.
  • Pasal 69: Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengendalikan polusi suara. Jika acara tersebut melibatkan kebisingan yang melebihi batas yang diizinkan, maka penyelenggara acara berpotensi melanggar peraturan terkait pengelolaan kebisingan.

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

  • Pasal 14: Menyebutkan bahwa pengelolaan pencemaran suara termasuk dalam pencemaran udara yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia dan kualitas hidup. Kebisingan di level 130 dB tentu dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
  • Pasal 15: Mengatur tentang standar baku mutu kebisingan. Jika acara tersebut menghasilkan suara melebihi ambang batas yang diizinkan (biasanya sekitar 85 dB untuk kebisingan yang berkelanjutan), maka dapat dianggap melanggar aturan ini.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Pasal 6: Setiap orang berhak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, yang mencakup lingkungan bebas dari polusi suara yang dapat merusak kesehatan. Suara yang mencapai 130 dB dapat menyebabkan kerusakan pendengaran permanen dan gangguan kesehatan lainnya bagi orang-orang yang terpapar dalam waktu lama.
  • Pasal 53: Mengatur tentang pencemaran lingkungan yang dapat memengaruhi kesehatan. Kebisingan dengan intensitas tinggi dapat dikategorikan sebagai bentuk pencemaran yang memengaruhi kesehatan masyarakat.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Jika dalam acara tersebut terdapat anak-anak yang terkena dampak kebisingan tinggi (misalnya, kerusakan pendengaran), maka ini bisa melanggar hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari dampak lingkungan yang membahayakan, termasuk kebisingan yang berlebihan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan

  • Jalan Pasal 275: Setiap kendaraan yang mengangkut barang yang melebihi batas muatan yang telah ditentukan wajib dipindahkan muatannya, dan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sampai muatannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

  • Pasal 5: Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib dalam keadaan laik jalan dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan, termasuk batas muatan.

Itu beberapa pasal yang dilanggar, sebetulnya masih ada lebih banyak lagi.

Lantas, bagaimana islam memandang fenomena ini?

Sudut Pandang Islam

Terkadang ada perbedaan pendapat ulama yang mengharamkan musik dan menghalalkannya. Khusus untuk musik yang keluar dari sound system semacam ini, saya setuju musik itu haram!

Dalam hukum Islam, kebisingan yang dihasilkan oleh acara sound horeg dengan tingkat kebisingan 130 dB dapat melanggar beberapa prinsip dan nilai yang terkandung.

Hadis Nabi Muhammad SAW: “Tidak ada kebaikan dalam mengganggu tetangga.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Kebisingan yang mengganggu tetangga dan orang lain termasuk dalam kategori mengganggu ketenteraman mereka, yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Hadis Nabi Muhammad SAW: “Tidak ada mudharat dan tidak ada pembalasan mudharat.” (HR. Ibn Majah).

Islam melarang tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan pada diri sendiri atau orang lain. Kebisingan yang berlebihan berpotensi merusak pendengaran, yang merupakan bentuk mudharat (kerusakan) yang harus dihindari.

Surah Al-Ma’idah (5:2): “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.

Ayat ini menyatakan bahwa umat Islam harus saling menolong dalam kebaikan dan menjauhi perbuatan yang bisa merusak ketenteraman dan kedamaian, termasuk kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sebagai penutup, meskipun acara sound horeg bisa jadi seru dan menghibur banyak orang, tak bisa dipungkiri bahwa kebisingannya sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Banyak yang mengkritik, bukan hanya karena volume suara yang luar biasa keras, tapi juga karena dampaknya terhadap kesehatan pendengaran, ketenangan, dan ketertiban lingkungan.

Keinginan untuk menikmati musik dan hiburan memang sah-sah saja, tetapi penting untuk selalu ingat bahwa kenyamanan bersama juga perlu dihargai. Mungkin sudah saatnya, acara semacam ini mulai memikirkan win-win solution, agar bisa tetap meriah tanpa mengganggu orang lain.

Jadi, mari bersama-sama menjaga keseimbangan antara hiburan dan kedamaian di lingkungan sekitar. Toh, kedamaian itu bisa jadi hiburan terbaik, kan?

 

Author

SEO Specialist - Started learning SEO in 2018 and delved deeper into it in 2020. Currently, I'm a full-time blogger, building and developing several personal websites.

2 Comments

  1. Kritik dan pembahasan mengenai sound horeg yang saat ini menjadi salah satu budaya populer di Jawa Timur. Sangat menarik untuk dibaca. Selain itu, saya juga penasaran mengapa situs web ini bernama “Guru Gembul”, apakah ada kaitannya dengan “Guru Gembul” yang di YouTube?

    Semoga penulis dapat meresponnya dan terima kasih juga telah menulis blog-blog yang menarik untuk dibaca.

    • Terimakasih!

      Website ini mulainya dibuat sebagai media untuk menyalurkan “uneg-uneg” kepada Muslim yang kelakuannya tidak mencerminkan Islam. Nama pertama yang terlintas di pikiran soal topik itu adalah Guru Gembul, jadilah pakai domain tersebut.

      Tidak ada hubungannya antara website ini dengan Guru Gembul, saya pun menyesal memakai nama brand tersebut.

Write A Comment